Malaka,Gardatimor.Id – Menang Perkara Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, bersama Pengadilan Negeri Atambua dan Polres Malaka Lakukan Eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Dusun Misi, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah.
Terpantau proses eksekusi objek tanah yang berlokasi di Dusun Misi Pusat Kota Betun tersebut berjalan lancar aman dan tertib hingga selesai yang dijaga ketat oleh Kapolres Malaka yang diwakili Kabag Ops Emanuel Ferdinan Sabaneno dan Ketua PN Atambua yang diwakili Panitera PN Atambua Ibu Johana C. Lekbila.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Melkianus Conterius Seran S.H.,MH ketika ditemui usai eksekusi objek tanah, Sabtu, 29 September 2023 dirinya menyampaikan hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap obyek tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










