Kefamenanu,Gardatimor.Id– Nasabah Hironimus Kenjam (58) Warga Desa Oelneke, Kecamatan Musi, Melalui Kuasa Hukum Resmi Melayangkan Surat Somasi Kepada Manajamen KSP KOPDIT Swastisari Cabang Kefamenanu.
Dalam surat bernomor 35/ Somasi / Adv.AT/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 ini, pihak penggugat mengurai lembaga tersebut melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari pemalsuan dokumen, penarikan aset tanpa prosedur, hingga penipuan perhitungan utang yang sangat merugikan nasabah.
Kuasa Hukum Agustinus Tulasi S.H.,MH, melalui rilisan menjelaskan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari status Hironimus Kenjam sebagai anggota sah Koperasi Swastisari sekaligus pemilik sah sebuah sepeda motor Honda Merah dengan pelat nomor DH 2188 DM. Kendaraan tersebut diperoleh Hironimus sebagai hadiah undian tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin utama perselisihan adalah fakta bahwa dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya, dan kendaraan itu bukan dijadikan jaminan atas pinjaman pribadinya. Jaminan kredit yang pernah digunakan justru adalah BPKB milik anaknya, Yulius Kenjam, yang urusannya sudah selesai dan lunas.
Masalah terjadi ketika pihak koperasi, tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun kuasa tertulis dari Hironimus, terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga atas nama dirinya tanpa sepengetahuan anggota tersebut karena sedang sakit di kupang, namun dengan begitu mudah dinyatakan sah dan ditandatangani oleh Manajer KSP Swastisari, Petrus Pastor Paokuma, A.Md beserta saksi-saksi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










