Banyak Yang Tidak Tahu!! Ini Arti Empat Warna Pelat Nomor Di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 148 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id – Pelat Nomor di Indonesia, belum banyak yang tahu ada empat warna Pelat nomor kendaraan yang terbaru kini adalah warna pelat dasar putih dengan tulisan hitam.Kini sudah diubah dengan warna putih tulisan hitam secara bertahap. Penerapan dimulai dari kendaraan baru atau masa TNKB yang habis dan harus diperpanjang.

Kemudian, pelat nomor memiliki warna yang bervariasi tergantung pada kendaraannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Pada Pasal 45 dijelaskan arti dari setiap penggunaan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelat nomor warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang maupun penumpang.

Lalu untuk pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan kendaraan bermotor instansi Pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebutnya sebagai pelat dinas. Terakhir ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam.

Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu untuk kendaraan bermotor listrik, memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor.

Baca Juga :  KPU RI Resmi Tutup Pendaftaran Capres Dan Cawapres Untuk Pilpres 2024

Sumber Berita : Otomotifnet.com

Berita Terkait

Cipayung Plus Sintang Gelar Nobar dan Diskusi Serta Launching Pembentukan Forum Mengakar
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Raih Penghargaan WBK dari KemenPANRB, Kepala PLBN Motamasin; InI komitmen Seluruh Petugas Lintas Instansi
Sekda Malaka Menekankan HPN 2026; Peran Penting Pers Sebagai Pilar Demokrasi di Daerah Perbatasan Timor Leste
BNPP PLBN Motamasin Dorong Pemerintah Timor Leste Aktifkan Kembali Pas Lintas Batas
PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat
Nyawa Rakyat Bukan Tumbal Aparat, PMKRI Cabang Kefamenanu; Copot Kapolri

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru