Jakarta,Gardatimor.Id – Mahkamah Agung Perintahkan KPU mencabut dua Peraturan yang dinilai memberikan Karpet Merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.
Mahkamah Agung mengabulkan seluruh Permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023.
Terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya, Demikian keterangan resmi MA. 30 September 2023.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










