Bawaslu Harus Tindak Tegas Camat Malaka Barat Yang Terlibat Politik Praktis

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 318 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Laporan di Bawaslu Malaka ! Terkait Oknum ASN Yang Terlibat Politik Praktis (Foto_red)

Hasil Laporan di Bawaslu Malaka ! Terkait Oknum ASN Yang Terlibat Politik Praktis (Foto_red)

Malaka,Gardatimor.Id – Bawaslu Kabupaten Malaka, Diminta Harus Tidak Tegas Camat Malaka Barat Yang Terlibat Politik Praktis Yang Mendukung Salah Satu Paket Pada Pilkada Serentak.

Salah Satu Kuasa Hukum SN-FBN Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md Ketika dikonfirmasi Rabu, 5 Desember 2024, Dirinya minta Bawaslu Malaka harus proses cepat oknum ASN yang terlibat politik praktis.

Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Malaka ini sudah langgar aturan. Sebut saja namanya, Remi Bria alias RB. Yang saat ini menjabat sebagai Camat Aktif Malaka Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Malaka Barat (Remi Bria), sudah dilaporkan ke Bawaslu Malaka karena melibatkan diri di sekretariat pemenangan SBS-HMS di Haitimuk persiapan konser artis Mario G Klau untuk kampanye akbar SBS-HMS.

Edu juga menambahkan dirinya sebagai pelapor meminta untuk Bawaslu Malaka supaya kasus ini harus diproses dengan cepat. Beberapa bukti sudah dibawa sebagai laporan di Bawaslu.

Baca Juga :  Oknum ASN Terbukti Melanggar Netralitas Sebagai ASN, Bawaslu Malaka Bersurat ke BKN

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru