Dan dalam isi surat Kesepakatan Perdamaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 menyatakan “anak dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan, besedia memberikan akses kepada Suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang bidang tanah sengketa.
Dan hal itu telah di lakukan oleh Penggugat karena selama ini Penggugat tidak pernah melarang orang suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang tanah sengketa.
Penggugat bersedia untuk memberikan akses jalan menuju tempat yang dimaksud Para Tergugat dalam untuk melakukan ritual adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena bidang tanah sengketa tersebut sejatinya bidang tanah sengketa tersebut milik Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang di turunkan kepada Penggugat selaku ahli warisnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










