Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 605 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Atambua,Gardatimor.Id– Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Dengan Luas Lahan Kurang Lebih 64.743, Haktare.

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH ketika ditemui 8 Januari 2025, menerangkan dalam perkara ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu sebagai Turut Tergugat.

Karena diduga telah menerbitkan 21 Sertifikat Tanpa diketahui oleh Ahli Waris, atas dasar itu kuasa hukum dari Antonius Ugahari Luan gugat 10 orang termasuk Badan Pertanahan Kabupaten Belu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui kronologi tanah sengketa ini pada tahun 1970 kepala Desa Fatuketi yakni Alex Fatuketi menyerahkan bidang tanah sengketa tersebut kepada Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Belu.

Bidang tanah sengketa tersebut diserahkan untuk diolah menjadi lahan penghijauan, dalam perjalanannya waktu Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak – anaknya mengolah tanah sengketa ini dengan menanam berbagai macam pohon yakni Pohon Akasia, Reo, Jambu mente, jati, kelapa, kemiri, Lamtoro Gang dan Gamal.

Baca Juga :  Kades Mota'ain Serahkan Bantuan Kapal Tangkap Ikan Dan Buka JUT Bagi Masyarakat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru