Ternyata berjalannya waktu Para Tergugat mengklaim bahwa bidang tanah sengketa tersebut milik mereka dan pada tahun 2019, Para Tergugat melakukan Penerbitan Sertipikat terhadap bidang tanah sengketa sebanyak 21 (dua puluh satu) sertipikat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu.
Tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan. Klien kami pernah mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, untuk membatalkan kembali sertipikat – sertipikat tersebut, akan tetapi surat yang di kirim klien kami tidak di hiraukan sampai dengan perkara ini di ajukan ke Pengadilan Negeri Atambua.
Kami sangat prihatin dengan kinerja Badan Pertanahan Kabupaten Belu, seharunya sebelum menerbitkan sertipikat tersebut harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai kebenaran obyek sengketa ini, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal penerbitan sertipikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti ini tentunya merugikan orang lain karena salah menerbitkan sertipikat tanpa sepengetahuan pemelik obyek yang sesungguhnya, kami juga tidak segan segan untuk melaporkan persoalan ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan orang lain.
Ketika ditelusuri ternyata Tergugat I atas nama Margaretha Sin mengakui bahwa ia juga mengikuti pertemuan dengan Komnas HAM, dalam hal melakukan mediasi bersama atas bidang bidang tanah sengketa tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










