Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 558 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Ternyata berjalannya waktu Para Tergugat mengklaim bahwa bidang tanah sengketa tersebut milik mereka dan pada tahun 2019, Para Tergugat melakukan Penerbitan Sertipikat terhadap bidang tanah sengketa sebanyak 21 (dua puluh satu) sertipikat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu.

Tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan. Klien kami pernah mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu, untuk membatalkan kembali sertipikat – sertipikat tersebut, akan tetapi surat yang di kirim klien kami tidak di hiraukan sampai dengan perkara ini di ajukan ke Pengadilan Negeri Atambua.

Kami sangat prihatin dengan kinerja Badan Pertanahan Kabupaten Belu, seharunya sebelum menerbitkan sertipikat tersebut harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai kebenaran obyek sengketa ini, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal penerbitan sertipikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti ini tentunya merugikan orang lain karena salah menerbitkan sertipikat tanpa sepengetahuan pemelik obyek yang sesungguhnya, kami juga tidak segan segan untuk melaporkan persoalan ini kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan orang lain.

Ketika ditelusuri ternyata Tergugat I atas nama Margaretha Sin mengakui bahwa ia juga mengikuti pertemuan dengan Komnas HAM, dalam hal melakukan mediasi bersama atas bidang bidang tanah sengketa tersebut.

Baca Juga :  SN- FBN Tidak Pernah Lakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye!! Tim Hukum Tegaskan Hal Ini

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru