GMNI Menilai Kebijakan PemDa Malaka Sangat Keliru Soal Tidak Berkantor di Gedung Baru

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 388 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran (Foto-Ist)

Ketua GMNI Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id – Usai Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, GMNI Malaka, Menilai Kebijakan PemDa Malaka, Sangat Keliru Soal Tidak Berkantor di Gedung Baru. Dan Lebih Memilih Berkantor di Kantor Lama.

Kantor Bupati Yang Megah di Pusat Kota Betun, Dengan Menghabiskan Anggaran 94.590. 000.000 merupakan Icon dari Suatu Daerah yang sudah diresmikan oleh Mantan Bupati Dr. Simon Nahak S.H. MH, Sejak tanggal 23 Januari 2025.

Melalui Surat Pemberitahuan Yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Fernandus Un Muti tertanggal 24 Februari 2025, Dengan Nomor Surat; Pem. 130 /61 /11/2025, Seluruh Perangkat Daerah Terkait Diminta Untuk Segera Melakukan Pemindahan Peralatan dan Perlengkapan Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025. Instruksi Pemindahan Peralatan Kerja.

Para Asisten Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah diwajibkan untuk segera memindahkan semua peralatan dan perlengkapan kerja ke Kantor Bupati yang lama.

Baca Juga :  Ketua PGRI Malaka; Apresiasi SMA Negeri Bolan Sudah Terakreditasi A

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
OPINI; Pejabat Publik dan Standar Kepatutan Etik
OPINI; Tumpang Tindi Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD, Tidak Merumuskan Dan Menciptakan Perda Hukum Adat
Enam Personel Sat Reskrim, Mendapatkan Apresiasi dan Penghargaan dari Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80, Kapolres Malaka, Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru