Malaka,Gardatimor.Id– Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Akan Berikan Sanksi Terhadap Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, Terkait Pemberhentian Sementara Pejabat Eselon II dan III.
Karena diduga bertentangan dengan aturan maka dua kabupaten Belu dan Malaka Bakal diberikan sanksi dari BKN.
Informasi yang diperoleh Kabupaten Belu, terdapat empat pejabat eselon II dan III diberhentikan sementara pada 29 April 2025 masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, drg. Maria Ansila Mutty, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Maria Deventy Atok, S.Kom, Inspektur Daerah, Blasius Lonis, S.Sos dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu Daniel Nahak, S.STP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian untuk Kabupaten Malaka, ada 19 pejabat eselon II dan III yang dinonjobkan. Pencopotan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dua Kabupaten tersebut bakal diberi sanksi oleh BKN.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










