Kabupaten Belu, Malaka Akan Diberi Sanksi Oleh BKN, Dugaan Pencopotan Pejabat Eselon II dan III Tidak Sesuai Aturan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 4,813 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

Malaka,Gardatimor.Id– Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Akan Berikan Sanksi Terhadap Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, Terkait Pemberhentian Sementara Pejabat Eselon II dan III.

Karena diduga bertentangan dengan aturan maka dua kabupaten Belu dan Malaka Bakal diberikan sanksi dari BKN.

Informasi yang diperoleh Kabupaten Belu, terdapat empat pejabat eselon II dan III diberhentikan sementara pada 29 April 2025 masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, drg. Maria Ansila Mutty, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Maria Deventy Atok, S.Kom, Inspektur Daerah, Blasius Lonis, S.Sos dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu Daniel Nahak, S.STP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk Kabupaten Malaka, ada 19 pejabat eselon II dan III yang dinonjobkan. Pencopotan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dua Kabupaten tersebut bakal diberi sanksi oleh BKN.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Dusun Wetalas Hidup Dalam Kegelapan, Kini Merasakan Penerangan Listrik

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
OPINI; Pejabat Publik dan Standar Kepatutan Etik
OPINI; Tumpang Tindi Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD, Tidak Merumuskan Dan Menciptakan Perda Hukum Adat
Enam Personel Sat Reskrim, Mendapatkan Apresiasi dan Penghargaan dari Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80, Kapolres Malaka, Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru