Praktisi hukum, Alfred Dominggus Klau, SH, MH, Rabu 11 juni 2025, ketika diminta tanggapan, pencopotan pejabat dari suatu jabatan dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan pertimbangan PNS (pejabat) tersebut dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dengan catatan yang bersangkutan tetap masuk kerja di instansinya yang dipimpinnya dan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya. Namun, yang terjadi para pejabat dipindahkan ke instansi lain.
Sehingga berdampak pada hal lain, sejumlah informasi yang diterima di antaranya sebanyak 825 tenaga kontrak daerah calon PPPK formasi tahun 2024 di Kabupaten Belu belum menerima honor sejak bulan April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ada hambatan pembayaran gaji dan TPP para pimpinan perangkat daerah, puskemas tidak bisa mencairkan dana operasional sejak Januari 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










