Kabupaten Belu, Malaka Akan Diberi Sanksi Oleh BKN, Dugaan Pencopotan Pejabat Eselon II dan III Tidak Sesuai Aturan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 4,851 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

Praktisi hukum, Alfred Dominggus Klau, SH, MH, Rabu 11 juni 2025, ketika diminta tanggapan, pencopotan pejabat dari suatu jabatan dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan pertimbangan PNS (pejabat) tersebut dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dengan catatan yang bersangkutan tetap masuk kerja di instansinya yang dipimpinnya dan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya. Namun, yang terjadi para pejabat dipindahkan ke instansi lain.

Sehingga berdampak pada hal lain, sejumlah informasi yang diterima di antaranya sebanyak 825 tenaga kontrak daerah calon PPPK formasi tahun 2024 di Kabupaten Belu belum menerima honor sejak bulan April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, ada hambatan pembayaran gaji dan TPP para pimpinan perangkat daerah, puskemas tidak bisa mencairkan dana operasional sejak Januari 2025.

Baca Juga :  PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Untuk Batalkan Pinjaman Daerah Rp.120 Miliar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
PLBN Motamasin, Terpilih Sebagai PLBN Terbaik Dalam BNPP Awards 2026, Diantara 15 PLBN di Wilayah Perbatasan Indonesia
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru