Kantor Advokat & Mediator MCS, Kolaborasi Dengan LPSK Pusat, Untuk Perlindungan Hukum Kasus Forekmodok

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 471 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat di Jakarta Berkunjung ke Kantor Advokat & Mediator MCS, Berkoordinasi Berkenaan Dengan Pendampingan Psikologi Kepada Korban Kekerasan Seksual di Malaka.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Alfred Dominggus Klau, SH selaku tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat & Mediator MCS.

Dalam kujungan tersebut ada dua poin Penting yang dibahas oleh Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH., C.Me bersama LPSK yakni hak restitusi dan pendampingan psikologi terhadap korban kekerasan seksual yaitu detail terhadap kasus yang terjadi di Forekmodok Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai kunjungan dari LPSK Pusat, Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Advokat MCS, menyampaikan Restitusi secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Menang Sidang Perkara Pidana Efen Dinyatakan Bebas!! Ini Ungkapan Isi Hati Dari Keluarga

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru