Kantor Advokat & Mediator MCS, Kolaborasi Dengan LPSK Pusat, Untuk Perlindungan Hukum Kasus Forekmodok

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 560 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat di Jakarta Berkunjung ke Kantor Advokat & Mediator MCS, Berkoordinasi Berkenaan Dengan Pendampingan Psikologi Kepada Korban Kekerasan Seksual di Malaka.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Alfred Dominggus Klau, SH selaku tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat & Mediator MCS.

Dalam kujungan tersebut ada dua poin Penting yang dibahas oleh Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH., C.Me bersama LPSK yakni hak restitusi dan pendampingan psikologi terhadap korban kekerasan seksual yaitu detail terhadap kasus yang terjadi di Forekmodok Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai kunjungan dari LPSK Pusat, Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Advokat MCS, menyampaikan Restitusi secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Bank NTT Betun Apresiasi Dan Dukung Pemda Malaka Dengan Kehadiran Mall Pelayanan Publik

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru