Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat di Jakarta Berkunjung ke Kantor Advokat & Mediator MCS, Berkoordinasi Berkenaan Dengan Pendampingan Psikologi Kepada Korban Kekerasan Seksual di Malaka.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Alfred Dominggus Klau, SH selaku tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat & Mediator MCS.
Dalam kujungan tersebut ada dua poin Penting yang dibahas oleh Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH., C.Me bersama LPSK yakni hak restitusi dan pendampingan psikologi terhadap korban kekerasan seksual yaitu detail terhadap kasus yang terjadi di Forekmodok Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai kunjungan dari LPSK Pusat, Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Advokat MCS, menyampaikan Restitusi secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










