Kantor Advokat & Mediator MCS, Kolaborasi Dengan LPSK Pusat, Untuk Perlindungan Hukum Kasus Forekmodok

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 515 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Malaka,Gardatimor.Id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat di Jakarta Berkunjung ke Kantor Advokat & Mediator MCS, Berkoordinasi Berkenaan Dengan Pendampingan Psikologi Kepada Korban Kekerasan Seksual di Malaka.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Alfred Dominggus Klau, SH selaku tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat & Mediator MCS.

Dalam kujungan tersebut ada dua poin Penting yang dibahas oleh Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH., C.Me bersama LPSK yakni hak restitusi dan pendampingan psikologi terhadap korban kekerasan seksual yaitu detail terhadap kasus yang terjadi di Forekmodok Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai kunjungan dari LPSK Pusat, Kamis, 13 Maret 2025, di Kantor Advokat MCS, menyampaikan Restitusi secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Menang Sidang Perkara Pidana Efen Dinyatakan Bebas!! Ini Ungkapan Isi Hati Dari Keluarga

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru