Disebutkan bahwa restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Tentu hak restitusi dalam hukum perlindungan anak merupakan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku dan pemberian restitusi ini pada perinsipnya merupakan bentuk perlindungan hukum kepada anak berupa kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
Seperti, pengantian biaya perawatan medis dan/atau psikologi, biaya transportasi, biaya pengacara dan tentu dengan biaya biaya lain yang relevansinya dengan proses hukum kasus a quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu perlu dipahami bahwa restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap korban.
Dari pembahasan itu telah mengerucut pada penghitungan ganti kerugian atau restitusi yang layak yang akan diberikan kepada korban oleh pelaku ketika putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










