Kantor Advokat & Mediator MCS, Kolaborasi Dengan LPSK Pusat, Untuk Perlindungan Hukum Kasus Forekmodok

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 472 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Kantor Advokat dan Mediator MCS, Menerima Kunjungan Dari LPSK Pusat, Kolaborasi Untuk Perlindungan Hukum Kasus Persetubuhan di Forekmodok. (Foto-Red)

Disebutkan bahwa restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Tentu hak restitusi dalam hukum perlindungan anak merupakan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku dan pemberian restitusi ini pada perinsipnya merupakan bentuk perlindungan hukum kepada anak berupa kerugian materiil maupun kerugian immateriil.

Seperti, pengantian biaya perawatan medis dan/atau psikologi, biaya transportasi, biaya pengacara dan tentu dengan biaya biaya lain yang relevansinya dengan proses hukum kasus a quo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu perlu dipahami bahwa restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap korban.

Dari pembahasan itu telah mengerucut pada penghitungan ganti kerugian atau restitusi yang layak yang akan diberikan kepada korban oleh pelaku ketika putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Pencurian Kabel di Kantor Bupati Baru, Polres Malaka Diminta Harus Tindak Penadah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru