Kasus Pencabulan Anak! Kuasa Hukum Dan Aktivis Desak Polres Malaka Segera Keluarkan Sprindik Baru

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 468 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dan Aktivis Desa Polres Malaka Untuk Segera Keluarkan Sprindik baru

Kuasa Hukum dan Aktivis Desa Polres Malaka Untuk Segera Keluarkan Sprindik baru

Karena menurutnya, putusan praperadilan yang memenangkan tersangka hanya menguji aspek formil, bukan substansi perkara.

Hal yang sama diungkapkan Praperadilan itu tidak menyatakan perkara selesai. Penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dengan Sprindik baru.

Sebagai aktivis yang peduli terhadap perempuan dan anak, Dirinya mengecam perlakuan terhadap korban yang dinilai abai terhadap hak asasi manusia. Hak anak sebagai korban kekerasan seksual seolah diabaikan hanya karena persoalan prosedural. Ini jelas pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menyoroti hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum (VER) dan visum psikiatrikum (VeRP), yang menunjukkan adanya kekerasan pada korban. Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini.

Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Ia menegaskan kepekaan aparat hukum sangat diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun hukum bekerja berdasarkan aturan.

Kepekaan tetap diperlukan. Agar keadilan benar-benar dirasakan.

 

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Desak Bupati Malaka Tarik Satpol PP Yang Bertugas Di Rumah Pribadi Wabup

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru