Karena menurutnya, putusan praperadilan yang memenangkan tersangka hanya menguji aspek formil, bukan substansi perkara.
Hal yang sama diungkapkan Praperadilan itu tidak menyatakan perkara selesai. Penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dengan Sprindik baru.
Sebagai aktivis yang peduli terhadap perempuan dan anak, Dirinya mengecam perlakuan terhadap korban yang dinilai abai terhadap hak asasi manusia. Hak anak sebagai korban kekerasan seksual seolah diabaikan hanya karena persoalan prosedural. Ini jelas pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menyoroti hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum (VER) dan visum psikiatrikum (VeRP), yang menunjukkan adanya kekerasan pada korban. Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini.
Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Ia menegaskan kepekaan aparat hukum sangat diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun hukum bekerja berdasarkan aturan.
Kepekaan tetap diperlukan. Agar keadilan benar-benar dirasakan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










