Waktu yang berbeda Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, menegaskan Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara.
Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur hukum, seperti proses penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka. Praperadilan adalah proses untuk memastikan keabsahan tindakan aparat hukum, bukan untuk menghentikan proses perkara.
Oleh karena itu, kami mendukung Polres Malaka untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LPA NTT juga menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Veronika menilai banyak kasus serupa yang tidak diimbangi dengan proses hukum yang memadai.
Sementara itu, Direktur Yayasan Amnaut Bife “Kuan” (YABIKU NTT), Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum., meminta penyidik segera menerbitkan Sprindik baru dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










