Son mengatakan, Bawaslu Malaka dalam melakukan klarifikasi tidak sesuai prosedur hukum acara sehingga kami mengajukan keberatan kepada Tim pemeriksa Bawaslu Malaka.
“Ya, tadi pada saat pendampingan kami menanyakan Surat Tugas dari Tim yang melakukan Klarifikasi dan Surat Perintah Tugas terhadap penyidik yang mendampingi. Bawaslu hanya menunjukan SK Tim Klarifikasi sedangkan penyidik tidak menunjukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8)”.
Lanjut Son Lau, hal lain yang kami alami, ternyata Jaksa tidak ada dalam klarifikasi hari ini padahal Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama, Jaksa wajib mendampingi Bawaslu pada saat melakukan klarifikasi terhadap Terlapor sehingga kami keberatan dan klarifikasi tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami keberatan karena Bawaslu Malaka menabrak Peraturan Bersama yang menjadi pedoman bagi Pengawas, penyidik, dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan”.
Waktu bersamaan Yosef Heribertus Seran, S.H juga menilai Bawaslu Malaka selama melakukan klarifikasi tanpa kehadiran Jaksa padahal hukumnya wajib.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










