Kuasa Hukum Ferdinandus; Menilai Bawaslu Malaka Sewenang-Wenang Dan Tidak Profesional Tangani Laporan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 587 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ferdinandus,  Menilai Bawaslu Malaka Tidak Profesional Tangani Laporan.

Kuasa Hukum Ferdinandus, Menilai Bawaslu Malaka Tidak Profesional Tangani Laporan.

Son mengatakan, Bawaslu Malaka dalam melakukan klarifikasi tidak sesuai prosedur hukum acara sehingga kami mengajukan keberatan kepada Tim pemeriksa Bawaslu Malaka.

“Ya, tadi pada saat pendampingan kami menanyakan Surat Tugas dari Tim yang melakukan Klarifikasi dan Surat Perintah Tugas terhadap penyidik yang mendampingi. Bawaslu hanya menunjukan SK Tim Klarifikasi sedangkan penyidik tidak menunjukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8)”.

Lanjut Son Lau, hal lain yang kami alami, ternyata Jaksa tidak ada dalam klarifikasi hari ini padahal Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama, Jaksa wajib mendampingi Bawaslu pada saat melakukan klarifikasi terhadap Terlapor sehingga kami keberatan dan klarifikasi tidak dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami keberatan karena Bawaslu Malaka menabrak Peraturan Bersama yang menjadi pedoman bagi Pengawas, penyidik, dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan”.

Waktu bersamaan Yosef Heribertus Seran, S.H juga menilai Bawaslu Malaka selama melakukan klarifikasi tanpa kehadiran Jaksa padahal hukumnya wajib.

Baca Juga :  GARDA Dukung Polres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua GEMMA

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru