“saya menduga selama ini Bawaslu Malaka melakukan hal ini terhadap semua pihak dalam penanganan terhadap laporan yang saat ini sedang dilakukan klarifikasi”.
Edu Nahak menjelaskan, tindakan Bawaslu Malaka yang demikian selain melanggar hukum acara juga bertentangan dengan prinsip tidak memihak. Celakanya lagi, Bawaslu Malaka membiarkan penyidik melakukan klarifikasi tersendiri dengan cara mengumpulkan beberapa Terlapor padahal hukumnya penyidik hanya mendampingi saja.
Yang klarifikasi itu Pengawas. Penyidik dan Jaksa hanya mendampingi. Ada apa sehingga Bawaslu Malaka membiarkan penyidik melakukan hal itu ? Tanya Edu Nahak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edu melanjutkan, Bawaslu Malaka sedang mempertontonkan penegakan hukum pemilihan yang tidak Akuntabel, berkepastian hukum, professional, dan tertib.
Sehingga akan kami laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“kami akan laporkan Bawaslu Malaka ke DKPP. Sekali lagi Persoalan ini akan dilaporkan ke DKPP.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










