“Sesuai yang saya dan rekan-rekan Kuasa Hukum alami, bahwa benar Jaksa tidak hadir. Ini tidak hanya dialami oleh klien kami tetapi juga dialami oleh beberapa Kepala Dusun yang juga Terlapor dalam klarifikasi hari ini”.
Katanya, selain Jaksa tidak hadir, ada yang berbeda hari ini, dimana dalam klarifikasi kami melihat dan menyaksikan sendiri, Penyidik melakukan klarifikasi tersendiri terhadap Terlapor, penyidik mengumpulkan beberapa Terlapor lalu melakukan klarifikasi dan Bawaslu melakukan klarifikasi tersendiri.
Padahal menurut Pasal 18 Peraturan Bersama, Penyidik dan Jaksa hanya mendampingi Pengawas Pemilihan dalam klarifikasi bukan seperti yang terjadi hari ini. Bawaslu Malaka jelas tidak taat pada hukum acara penanganan tindak pidana pemilihan yang telah menjadi pedoman sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika pedoman atau hukum acaranya dilanggar tentu seluruh penanganan yang dilakukan tidak sah”.
Berbeda dengan kedua rekannya, Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H menilai Bawaslu Malaka telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani Laporan yang sedang ditangani bahkan sesuka hati dalam melakukan klarifikasi terhadap para Terlapor.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










