Kuasa Hukum; Putusan Pengadilan Negeri Atambua Kabul Eksepsi Nebis In Idem

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 409 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Malaka, Gardatimor.Id – Kuasa Hukum Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk, Majelis Hakim PN Atambua Menjatuhkan Putusan Dengan Amar Putusan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.

Dengan Perkara Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Atambua antara Maria Goreti Balok Alias Lakateu dan Yohanes Neno selaku Para Penggugat melawan Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dan Wilhelmina Luruk Alias Bui Luruk selaku Para Tergugat dimenangkan oleh Tergugat Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dkk

Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk didampingi oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M. H., C. Me sementara Penggugat di dampingi oleh kuasa hukum Yoseph P. B. Taone, S. H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 Majelis Hakim PN Atambua menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai Nebis In Idem dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem

Nebis In Idem merupakan asas dalam hukum acara perdata yang berarti perkara yang sama obyek dan subyek tidak boleh diajukan atau diadili untuk kedua kali apa bila diajukan terhadap hal yang sama tentu perkara tersebut Nebis In Idem. Apa legal reasoning perkara tidak boleh diajukan kedua kali kalau ada kesamaan obyek dan subyek perkara?.

Baca Juga :  Kantor Advokat & Mediator MCS, Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru