Malaka, Gardatimor.Id – Kuasa Hukum Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk, Majelis Hakim PN Atambua Menjatuhkan Putusan Dengan Amar Putusan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.
Dengan Perkara Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Atambua antara Maria Goreti Balok Alias Lakateu dan Yohanes Neno selaku Para Penggugat melawan Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dan Wilhelmina Luruk Alias Bui Luruk selaku Para Tergugat dimenangkan oleh Tergugat Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dkk
Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk didampingi oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M. H., C. Me sementara Penggugat di dampingi oleh kuasa hukum Yoseph P. B. Taone, S. H
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 Majelis Hakim PN Atambua menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai Nebis In Idem dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem
Nebis In Idem merupakan asas dalam hukum acara perdata yang berarti perkara yang sama obyek dan subyek tidak boleh diajukan atau diadili untuk kedua kali apa bila diajukan terhadap hal yang sama tentu perkara tersebut Nebis In Idem. Apa legal reasoning perkara tidak boleh diajukan kedua kali kalau ada kesamaan obyek dan subyek perkara?.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










