Inti dari hasil PK yang sudah ada , yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Oktober 2024, menyatakan Alfonsius Kehi dan saudara saudaranya adalah pemilik hak yang sah atas barang- barang Pusaka ini sehingga penguasanya mendapat perlindungan hukum dan legitimasi sebagai pemilik.
Karena apa, barang pusaka ini adalah milik dari Raja Wilhelmus Leki diwariskan kepada Raja Ignatius Berek Leki hingga Alfonsius Kehi dkk sebagai keturunanya dan ini sudah di kukuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga di PK .
Sebelumnya dalam permohonan PK Marlinda Kolo, A. Md selaku Pemohon PK semula Penggugat mengajukan sebanyak 11 (sebelas) Novum tertanda PK-1 s.d. PK-11.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Majelis Hakim Agung menilai novum yang diajukan bukan bukti kepemilikan yang bersifat otentik dan sehingga tidak bersifat menentukan serta tidak dapat membuktikan tentang hak milik para Penggugat maupun milik suku uma Talas terhadap obyek sengketa berupa barang-barang pusaka/barang pemali yang didalilkan oleh para Penggugat oleh karena itu Permohonan PK yang diajukan oleh Marlinda Kolo, A. Md tersebut ditolak.
Lalu bagaimana dengan pihak Penggugat itu sudah ditegaskan dalam putusan PK bawah Penggugat Marlinda Kolo, A. Md tidak mampu membuktikan barang Pusaka yang disengketakan ini milik para Penggugat secara pribadi atau milik suku Uma talas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










