Kuasa Hukum; Putusan PK Barang Pusaka Adalah Milik Mendiang Raja Wihelmus Leki dan keturunanya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 461 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Inti dari hasil PK yang sudah ada , yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Oktober 2024, menyatakan Alfonsius Kehi dan saudara saudaranya adalah pemilik hak yang sah atas barang- barang Pusaka ini sehingga penguasanya mendapat perlindungan hukum dan legitimasi sebagai pemilik.

Karena apa, barang pusaka ini adalah milik dari Raja Wilhelmus Leki diwariskan kepada Raja Ignatius Berek Leki hingga Alfonsius Kehi dkk sebagai keturunanya dan ini sudah di kukuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga di PK .

Sebelumnya dalam permohonan PK Marlinda Kolo, A. Md selaku Pemohon PK semula Penggugat mengajukan sebanyak 11 (sebelas) Novum tertanda PK-1 s.d. PK-11.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Majelis Hakim Agung menilai novum yang diajukan bukan bukti kepemilikan yang bersifat otentik dan sehingga tidak bersifat menentukan serta tidak dapat membuktikan tentang hak milik para Penggugat maupun milik suku uma Talas terhadap obyek sengketa berupa barang-barang pusaka/barang pemali yang didalilkan oleh para Penggugat oleh karena itu Permohonan PK yang diajukan oleh Marlinda Kolo, A. Md tersebut ditolak.

Lalu bagaimana dengan pihak Penggugat itu sudah ditegaskan dalam putusan PK bawah Penggugat Marlinda Kolo, A. Md tidak mampu membuktikan barang Pusaka yang disengketakan ini milik para Penggugat secara pribadi atau milik suku Uma talas.

Baca Juga :  Usai Dipercayakan Menjadi Penasehat Hukum GEMMA Kefamenanu!! Conterius Ungkap Hal Ini

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru