Kuasa Hukum; Putusan PK Barang Pusaka Adalah Milik Mendiang Raja Wihelmus Leki dan keturunanya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 360 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Inti dari hasil PK yang sudah ada , yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Oktober 2024, menyatakan Alfonsius Kehi dan saudara saudaranya adalah pemilik hak yang sah atas barang- barang Pusaka ini sehingga penguasanya mendapat perlindungan hukum dan legitimasi sebagai pemilik.

Karena apa, barang pusaka ini adalah milik dari Raja Wilhelmus Leki diwariskan kepada Raja Ignatius Berek Leki hingga Alfonsius Kehi dkk sebagai keturunanya dan ini sudah di kukuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga di PK .

Sebelumnya dalam permohonan PK Marlinda Kolo, A. Md selaku Pemohon PK semula Penggugat mengajukan sebanyak 11 (sebelas) Novum tertanda PK-1 s.d. PK-11.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Majelis Hakim Agung menilai novum yang diajukan bukan bukti kepemilikan yang bersifat otentik dan sehingga tidak bersifat menentukan serta tidak dapat membuktikan tentang hak milik para Penggugat maupun milik suku uma Talas terhadap obyek sengketa berupa barang-barang pusaka/barang pemali yang didalilkan oleh para Penggugat oleh karena itu Permohonan PK yang diajukan oleh Marlinda Kolo, A. Md tersebut ditolak.

Lalu bagaimana dengan pihak Penggugat itu sudah ditegaskan dalam putusan PK bawah Penggugat Marlinda Kolo, A. Md tidak mampu membuktikan barang Pusaka yang disengketakan ini milik para Penggugat secara pribadi atau milik suku Uma talas.

Baca Juga :  Kabupaten Belu, Malaka Akan Diberi Sanksi Oleh BKN, Dugaan Pencopotan Pejabat Eselon II dan III Tidak Sesuai Aturan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot
Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru