Karena dari bukti – bukti itu hakim tidak yakin kalau para Penggugat itu adalah pemiliknya, justru sebaliknya hakim meyakini bahwa Bapak Alfonsius Keli dan saudara saudaranya adalah pemilik hak atas barang-barang pusaka yang dikuasainya.
Jadi putusan PK ini adalah putusan terakhir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) bahwa sengketa barang pusaka ini dimenangkan oleh Alfonsius Kehi dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










