Kuasa Hukum; Putusan PK Barang Pusaka Adalah Milik Mendiang Raja Wihelmus Leki dan keturunanya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 398 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Malaka,Gardatimor.Id – Perkara Barang Pusaka di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Berkahir di Peninjauan Kembali (PK), Dan dimenangkan Oleh Alfonsius Kehi dan kawan kawan.

Setelah sekian lama kurang lebih 3,5 tahun bergulir dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB hingga selesai di Peninjauan Kembali (PK) dan itu upaya hukum terakhir.

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.,C.Me usai menyerahkan Putusan PK di Desa Alas Sabtu 21 Desember 2024, Menyampaikan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, PT. Kupang dan Kasasi itu, upaya hukum biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan upaya hukum luar biasa itu adalah Peninjauan Kembali (PK), yang hari ini diserahkan. Jadi upaya hukum PK ini menghasilkan hasil yang luar biasa karena didukung oleh orang-orang yang luar biasa

Tentu kemenangan ini tidak muda karena melalui proses dan tahapaan kurang lebih 3,5 tahun perkara berproses, tidak muda memenangkan sebuah kasus tapi untuk mempertahankan kepemilikan barang Pusaka dengan putusan yang dimenangkan oleh Bapak Alfonsius Kehi dkk.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Malaka Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas Sebagai ASN Dilingkup Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru