Malaka,Gardatimor.Id – Perkara Barang Pusaka di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Berkahir di Peninjauan Kembali (PK), Dan dimenangkan Oleh Alfonsius Kehi dan kawan kawan.
Setelah sekian lama kurang lebih 3,5 tahun bergulir dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB hingga selesai di Peninjauan Kembali (PK) dan itu upaya hukum terakhir.
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.,C.Me usai menyerahkan Putusan PK di Desa Alas Sabtu 21 Desember 2024, Menyampaikan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, PT. Kupang dan Kasasi itu, upaya hukum biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan upaya hukum luar biasa itu adalah Peninjauan Kembali (PK), yang hari ini diserahkan. Jadi upaya hukum PK ini menghasilkan hasil yang luar biasa karena didukung oleh orang-orang yang luar biasa
Tentu kemenangan ini tidak muda karena melalui proses dan tahapaan kurang lebih 3,5 tahun perkara berproses, tidak muda memenangkan sebuah kasus tapi untuk mempertahankan kepemilikan barang Pusaka dengan putusan yang dimenangkan oleh Bapak Alfonsius Kehi dkk.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










