Kuasa Hukum; Putusan PK Barang Pusaka Adalah Milik Mendiang Raja Wihelmus Leki dan keturunanya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 457 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH C. Me (Foto_red)

Malaka,Gardatimor.Id – Perkara Barang Pusaka di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Berkahir di Peninjauan Kembali (PK), Dan dimenangkan Oleh Alfonsius Kehi dan kawan kawan.

Setelah sekian lama kurang lebih 3,5 tahun bergulir dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB hingga selesai di Peninjauan Kembali (PK) dan itu upaya hukum terakhir.

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.,C.Me usai menyerahkan Putusan PK di Desa Alas Sabtu 21 Desember 2024, Menyampaikan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, PT. Kupang dan Kasasi itu, upaya hukum biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan upaya hukum luar biasa itu adalah Peninjauan Kembali (PK), yang hari ini diserahkan. Jadi upaya hukum PK ini menghasilkan hasil yang luar biasa karena didukung oleh orang-orang yang luar biasa

Tentu kemenangan ini tidak muda karena melalui proses dan tahapaan kurang lebih 3,5 tahun perkara berproses, tidak muda memenangkan sebuah kasus tapi untuk mempertahankan kepemilikan barang Pusaka dengan putusan yang dimenangkan oleh Bapak Alfonsius Kehi dkk.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Malaka Yakin Para Penari Akan Tampil Prima,  Jelang Festival Fronteira Timor Leste

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru