Nadap Betty; Laporan Istri Calon Bupati Malaka Sudah Ditindaklanjuti

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 435 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka! Nadap Betty (Foto_red)

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka! Nadap Betty (Foto_red)

Untuk diketahui berita sebelumnya Terlapor merupakan Istri dari Calon Bupati Louise Lucky Taolin yang berpasangan dengan Eduardus Bere Atok Atau disebut Paslon KITA- EBA Nomor Urut 3 pada Pilkada 2024.

Wilfridus Son Lau S.H.,M.H ditemui usai Lakukan Laporan di Bawaslu Malaka Selasa, 22 Oktober 2024, dirinya menyampaikan laporan terkait dengan dugaan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Ceicilia Bere Buti, yaitu perbuatan/Tindakan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele dikualifikasi sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilihan, karena itu tadi sudah dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses. Bawaslu Malaka sudah terima laporannya sehingga akan diproses.

 

 

Baca Juga :  Dinilai Bawaslu Tidak Profesional Tangani Laporan! Nadap Betty Sampaikan Hal Ini !!

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru