Untuk diketahui berita sebelumnya Terlapor merupakan Istri dari Calon Bupati Louise Lucky Taolin yang berpasangan dengan Eduardus Bere Atok Atau disebut Paslon KITA- EBA Nomor Urut 3 pada Pilkada 2024.
Wilfridus Son Lau S.H.,M.H ditemui usai Lakukan Laporan di Bawaslu Malaka Selasa, 22 Oktober 2024, dirinya menyampaikan laporan terkait dengan dugaan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Ceicilia Bere Buti, yaitu perbuatan/Tindakan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele dikualifikasi sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilihan, karena itu tadi sudah dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses. Bawaslu Malaka sudah terima laporannya sehingga akan diproses.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










