Penetapan Remigius Bria ditetapkan dengan SPT No BKPSDM.820/142/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani Asisten Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, MHum a.n Bupati Malaka, seperti yang dikutip Radarmalaka
Yuventus Seran S.Ip Mahasiswa asal Malaka, melalui rilisan Jumat, 7 Maret 2025, menyampaikan seharusnya Kepemimpinan SBS – HMS jangan gunakan Kewenangan seenaknya mengangkat Pejabat yang notabene masih bermasalah dalam kedisiplinan sebagai ASN.
Menurut “saya SBS – HMS menunggu Hasil tindaklanjut dari BKN sesuai dengan Rekomendasi dari Bawaslu Malaka, atas ASN yang terlibat Politik Praktis pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengangkatan ini adalah satu kesalahan besar yang dilakukan oleh Bupati Malaka, karena mengangkat pejabat yang sementara sedang bermasalah.
Pengangkatan tersebut tidak menunjukkan visi dan misi yang salama ini digaungkan oleh Bupati sendiri bahwa ia akan membersihkan pejabat-pejabat yang bermasalah.
Dan terlalu cepat mengangkat pejabat yang saat ini menunggu Hasil Rekomendasi dari BKN RI terkait terlibat Politik praktis.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










