Aktivis PMKRI Inipun menegaskan Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 jelas mengatakan bahwa pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis. Dalam Juklak Menteri Koperasi RI sudah jelas semua peserta memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Tapi kenapa tidak dilaksanakan. Kenapa nama-nama pengurus langsung disebut oleh Kepala Desa. Ini adalah bentuk Nepotisme yang tidak sesuai dengan spirit reformasi.
Dirinya menduga ada hal yang tidak beres dan meminta agar digelar musyawarah Desa khusus ulang.Kami tidak mengakui adanya pengurus yang terbentuk. Apalagi musyawarah yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Mei diskor dan disepakati untuk dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Sehingga dengan tidak adanya musyawarah lanjutan, kami menyimpulkan bahwa pembentukan pengurus belum rampung.
Namun terbaru, pihaknya mendapat informasi berita acara dan lampiran nama-nama pengurus sudah disetorkan kepada pendamping desa. Miris sekali, Sabtu kemarin, pendamping desa sendiri mengatakan musyawarah akan dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Dan pendamping Desa sendiri tidak terlihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengurus yang dimasukan juga tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Juklak Menteri Koperasi. Pengurus yang pertama adalah YB. Yang bersangkutan pernah diberikan kepercayaan oleh kepala Desa untuk mengurus proyek pembangunan di desa pada tahun 2023. Namun proyek tersebut mangkrak dan ia tidak bertanggungjawab.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










