Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Leunklot Dinilai Cacat Prosedural, Ada Pengurus Titipan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 2,432 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

Aktivis PMKRI Inipun menegaskan Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 jelas mengatakan bahwa pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis. Dalam Juklak Menteri Koperasi RI sudah jelas semua peserta memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Tapi kenapa tidak dilaksanakan. Kenapa nama-nama pengurus langsung disebut oleh Kepala Desa. Ini adalah bentuk Nepotisme yang tidak sesuai dengan spirit reformasi.

Dirinya menduga ada hal yang tidak beres dan meminta agar digelar musyawarah Desa khusus ulang.Kami tidak mengakui adanya pengurus yang terbentuk. Apalagi musyawarah yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Mei diskor dan disepakati untuk dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Sehingga dengan tidak adanya musyawarah lanjutan, kami menyimpulkan bahwa pembentukan pengurus belum rampung.

Namun terbaru, pihaknya mendapat informasi berita acara dan lampiran nama-nama pengurus sudah disetorkan kepada pendamping desa. Miris sekali, Sabtu kemarin, pendamping desa sendiri mengatakan musyawarah akan dilanjutkan pada Senin, 2 Juni. Dan pendamping Desa sendiri tidak terlihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengurus yang dimasukan juga tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Juklak Menteri Koperasi. Pengurus yang pertama adalah YB. Yang bersangkutan pernah diberikan kepercayaan oleh kepala Desa untuk mengurus proyek pembangunan di desa pada tahun 2023. Namun proyek tersebut mangkrak dan ia tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru