Penyuluh Multi Agama Kemenag Belu Menjadi Agen moderasi Beragama Dilingkungan Sekolah

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dusan Editor : BBI Dibaca 174 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAMBUA, GardaTimor. Id, – Penyuluh Multi Agama Kemenag Belu membawakan Materi Moderasi Beragama pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMP Negeri Satap Obor Raimanuk,!selasa (16/7/2024)

Pemateri merupakan para penyuluh ASN Kemenag Belu, Dusan V.Kaesnube, S.Fil, Hilarius Emanuel Faria, S.Fil, Videlis Laka Bere, S.Fil, Pande Kadek J.C Kusuma, SH. Materi ini dibawakan secara bergantian kepada para peserta didik dengan tujuan agar menanamkan sejak dini pentingnya moderasi beragama secara baik dan benar sehingga peserta didik mampu memahami serta menghargai perbedaan di tengah keberagaman beragama.

Penyuluh agama membawakan materi ini atas undangan Bapak Kepala Sekolah Yohanes Masan Bria, S.Pd. Beliau memandang bahwa program moderasi beragama sangat penting karena menjadi fondasi dalam kerukunan hidup antar umat beragama. Ia mengharapkan agar para peserta didik mampu menjadi contoh dalam masyarakat sikap saling menghargai dalam pluralitas. Kepsek juga mengharapkan agar ke depannya kerja sama ini tetap dipertahankan dan ia menjanjikan akan tetap menyelipkan materi moderasi beragama dalam MPLS setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaian Materi sebagai Nara sumber Dusan V.Kaesnube, S.Fil, “Menjelaskan tentang pengertian Moderasi agar anak anak memahami istilah moderasi dan memperkenalkan untuk keluarga sahabat kenalan. Dusan mengatakan Setiap penganut agama harus menghindari kekerasan dan berusaha untuk selalu adil dalam menjalankan ajaran agama,”Jelas Dusan

Baca Juga :  Resmikan Moko Polres Sabu Raijua, Kapolda NTT Sampaikan Hal Ini!

Sementara Videlis Laka Bere, S.Fil, dalam penjelasannya membahas tentang tujuan moderasi ini agar peserta didik sugguh sungguh menanamkan nilai nilai beragama secara moderat dan sling menghargai hak setiap insan untuk memilih keyakinan serta cara hidup yang mrka anut.,”Terang Videlis

Pada kesempatan yang sama Emanuel Faria, S.Fil, dalam pembicaraan materinya mengatakan ,”Kita tidak boleh olok-alok atau ejek teman yang agama berbeda dengan kita karna berbeda tata cara ibadat.,”Ajak Eman VR

Sedangkan Pande Kadek J.C Kusuma, SH.sebagai pemateri dalam penjelasannya menyampaikan,”Bahwa semua agama mengajarkan kebenaran dan semua baik, tidak ada satu lebih baik dari yang lain. Jangan tuduh yang kafir dan lainnya paling suci,”Pungkas Pande

Adapun kegiatan tersebut di ikuti oleh para siswa/i Sekolah di SMP Negeri Satap Obor Raimanuk Kabupaten belu dengan di dampingi kepala sekolah dan para guru – guru.

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru