“Ya kalau saya lihat Bupati Malaka ini adalah kerakter pemimpin Humanis. Namun Pemerintah Daerah harus berbesar hati untuk menerima kekalahan yang dilayangkan pengguat dalam menguji Perda tentang peraturan Cakades.
Ia menghimbau agar masyarakt 3 Desa Pada Kususnya dan masyarakat Kabupaten Malaka pada umumnya tidak melihat pergantian 3 kepala desa ini karena urusan Kepentingan Pilkada 2024.
Pergantian tiga Kepala Desa ini adalah keputusan undang-undang yang bersifar sah dan ingkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian ini bukan baru terjadi di Kabupaten Malaka. Tepi di kabupaten lain juga terjadi, seperti di kabupaten Belu pada pemerintahan sebelumnya” Tukas Aktivis GMNI Nusa Tenggara Timur Itu.
“Pergantian 3 Kades bukan kebijakan Pemda Malaka tapi ini adalah perintah UU. Pemda sudah tempuh jalur hukum untuk pertahankan tiga kades tapi keputusan berkata lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










