Perintah UU! Tokoh Pemuda Dapil III Apresiasi Langkah Bupati Malaka Melantik Tiga Penjabat Desa

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 449 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan Sumpah Tiga Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Malaka.

Pengambilan Sumpah Tiga Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Malaka.

Malaka, Gardatimor.Id – Salah satu tokoh Pemuda Asal Dapil Tiga Mengapresiasi Langkah Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH.,MH Atas Pelantikan Tiga Penjabat Desa.

Kepedulian SN demikian sapaan akrap Bupati Malaka terhadap tiga Kepala Desa tergugat yakni Desa Umatoos, Desa Laleten, dan Desa Lorotolus terlihat jelas pasca digugat di PTUN Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga berakhir di PTUN Mataram.

Hal itu disampaikan Legorius Vidigal Bria,S.Ip ketika dihubungi melalui Via Telpon Seluler, Selasa (30/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan dalam pantaunnya, Pemerintah Kabupaten Malaka begitu konsinten terhadap proses sidang di PTUN Kupang hingga kalah dan terus melakukan upaya banding di Kota Mataram demi mempertahankan 3 Kepala Desa Tersebut.

Legorius mengatakan, Pasca Pelantikan 3 Penjabat Desa Senin (29/7/23) tersebut adalah bukan kemauan dan keingin Pemda Malaka dalam hal ini Bupati Malaka. Terlantiknya 3 Penjabat Desa adalah Kehendak Undang-undang atau perintah undang-undang.

Baca Juga :  Reses di Istana Sayur: Angerius Bria Balik Tanah dan Memberikan Bantuan Secara Langsung

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru