Dikatakan, Agar Tiga Kepala Desa yang telah diberentikan dapat kembali memperaiapkan diri untuk mencalonkan diri di Tahun 2025 mendatang.
Kemudian harus menghindari unsur kecurangan sehingga kejadian ini dapat terulang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










