PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Untuk Batalkan Pinjaman Daerah Rp.120 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 549 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu Serahkan Pernytaan Sikap Kepada Bupati TTU. (Foto-Ist)

PMKRI Cabang Kefamenanu Serahkan Pernytaan Sikap Kepada Bupati TTU. (Foto-Ist)

1. Rasio utang daerah tidak boleh melebihi 75% penerimaan umum APBD.

2. Belanja wajib dan pelayanan dasar harus diprioritaskan sebelum berutang.

3. Pinjaman harus masuk dalam dokumen APBD dan disetujui DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Harus ada kajian kelayakan (feasibility study) yang transparan.

Kalau prinsip-prinsip ini diabaikan, jelas rencana pinjaman Rp120 miliar itu sangat bermasalah.

Dengan demikian, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak pemerintah daerah untuk membatalkan rencana pinjaman tersebut.

Dan sebaliknya fokus pada pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kebutuhan rakyat TTU.

 

Baca Juga :  Pemda TTU Akui Hampir 100 Titik Lampu Jalan Rusak, Belum Perbaiki karena Tidak  Punya Alat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:50 WITA

Guru Pendamping Kecewa Dengan Perekrutan Paskibraka Tahun 2026, Dinilai Ada Kejanggalan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:46 WITA

Mahasiswa Universitas Timor Hadirkan Keceriaan dan Pembelajaran Bermakna di PAUD St. Alexander Upkasen

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:59 WITA

Reses Anggota DPRD NTT, Agustinus Bria Seran, Serap Aspirasi Keluhan Guru Honorer di SMAS 17 Weoe

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

Dari Bau Ikan ke Wangi Toga: Perjalanan Kornelis Bere, Sang Penjual Ikan Yang Menang Melawan Nasib

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:32 WITA

Prodi Pendidikan Biologi Unimor Dorong Mahasiswa Kuasai Literasi Digital

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:01 WITA

PGRI Mitra Strategis Pemerintah, Pembinaan Guru di Malaka Mutlak Diperkuat?

Senin, 29 September 2025 - 16:24 WITA

Mahasiswa Ditantang Seimbangkan Kuliah dan Organisasi, Ini Kuncinya

Jumat, 19 September 2025 - 13:43 WITA

Janji Tinggal Janji, PMKRI Bongkar Inkonsistensi Bupati TTU Soal Kuliah Gratis

Berita Terbaru