1. Rasio utang daerah tidak boleh melebihi 75% penerimaan umum APBD.
2. Belanja wajib dan pelayanan dasar harus diprioritaskan sebelum berutang.
3. Pinjaman harus masuk dalam dokumen APBD dan disetujui DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Harus ada kajian kelayakan (feasibility study) yang transparan.
Kalau prinsip-prinsip ini diabaikan, jelas rencana pinjaman Rp120 miliar itu sangat bermasalah.
Dengan demikian, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak pemerintah daerah untuk membatalkan rencana pinjaman tersebut.
Dan sebaliknya fokus pada pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kebutuhan rakyat TTU.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










