Malaka,Gardatimor.Id– Selama Puluhan Tahun, Masyarakat Rasakan Penerangan Dengan Mengunakan Tiang Listrik Darurat Dari Batang Kayu Untuk Jalankan Kabel Demi Penerangan di Dusun Kakait, Desa Leunklot, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka – NTT.
Kondisi ini sangat memperihatinkan karena kayu yang lapuk dapat patah dan menyebabkan kabel listrik jatuh ke tanah. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua yang tinggal di dusun tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang baik. Pasal 28 huruf b menyatakan bahwa Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat”. Selain itu, Pasal 29 Ayat (1) huruf a-c juga menyatakan bahwa konsumen berhak untuk “mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ignasius Wandelinus Manek, seorang pemuda asal Dusun Kakait, ketika ditemui Rabu, 4 Juni 2025, meminta Pemerintah setempat untuk memberikan perhatian kepada masyarakat Dusunnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










