Puluhan Tahun Masyarakat Dusun Kakait, Rasakan Penerangan Dengan Tiang Darurat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,226 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Masyarakat Desa Leunklot, Dusun Kakait Menggunakan Kayu Sebagai Tiang Listrik Darurat Untuk Penerangan. (Foto-red)

Kondisi Masyarakat Desa Leunklot, Dusun Kakait Menggunakan Kayu Sebagai Tiang Listrik Darurat Untuk Penerangan. (Foto-red)

Kami sebagai masyarakat di Dusun Kakait juga memiliki hak penuh untuk mengakses fasilitas negara, termasuk listrik. sudah tidak tahan lagi dengan kondisi ini.

Sudah berapa kali kami menyampaikan keluhan ini kepada pemangku kebijakan, tapi tidak ada respon yang signifikan”.

Mantan Presiden Mahasiswa Unikama tersebut menambahkan, proposal untuk memasang tiang listrik permanen telah diajukan hingga ke meja Bupati, tapi tidak kunjung direspon. Kami merasa bahwa kami diabaikan oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai masyarakat di Dusun Kakait juga membayar pajak kepada negara, yang salah satunya digunakan untuk membiayai PLN dalam menangani urusan kelistrikan.

Oleh karena itu, berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan listrik di Dusun Kakait dengan memasang tiang listrik permanen. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman. Kami tidak meminta banyak, hanya ingin memiliki listrik yang stabil dan aman.

Baca Juga :  Penyuluh Multi Agama Kemenag Belu Menjadi Agen moderasi Beragama Dilingkungan Sekolah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru