Malaka,Gardatimor.Id – Rekam Jejak Brinsyna Elfrida Klau, Yang Tersandung Kasus Korupsi Uang Covid19, Dengan Terbukti Gelapkan Uang (BLT), Selama Dua Bulan, Ketika Menjabat Sebagai Pj. Desa Saenama, Tahun Anggaran 2021.
Karena Atas Kasus Itu, Telah Terbukti Tidak Membagikan Uang BLT Covid19, Selama Dua Bulan senilai Rp. 68.400.000, Tahun 2021, Mantan Pj. Desa Saenama, Dengan Jabatan Terkahir Kadis Kominfo Hingga Dinonjobkan Oleh Mantan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,MH.
Setelah beberapa media beritakan, seperti yang dilansir media Okenusra Rabu 20 Juli 2022, Mantan Pj. Desa Saenama Tahun 2021, Brinsyna Elfrida Klau, 25 Mei lalu dirinya menjelaskan ” Kami akui uang dua bulan itu belum bagi kepada masyarakat penerima BLT di Desa Saenama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu saya masih kordinasi dengan Bendahara Desa dulu secara internal, karena waktu itu uang sudah cair, tapi karena masih sibuk di Kabupaten makanya di Perintahkan Bendahara untuk bayar hanya Bendahara tidak mengindahkan itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










