Malaka,Gardatimor.Id – Polres Malaka Menindaklanjuti Temuan Adanya Minyak Goreng Kemasan Bermerek MinyaKita Yang Dijual Tokoh Tidak Sesuai Takaran.
Polres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui unit Tipidter Sat Reskrim, Selasa, 11 Maret 2025, Iptu. Dominggus N.S.L Duran, S.H (Kasat Reskrim); Ipda. Yosef Wadan
(Kanit Tipidter); Brigpol Esa Defryandi Stepanus (Anggota Tipidter); Brigpol Krisantus Bria Nahak, S.T (Anggota Tipidter). melakukan kegiatan pengecekan Volume Minyak Kita di toko-toko dan kios (D3) yang berada di Wilayah Hukum Polres Malaka.
Kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara mengeluarkan isi Minyak Kita dari dalam Kemasan 1000ml /1 Liter kemudian dituangkan ke dalam Alat Ukur/Liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Malaka melakukan pengukuran Volume Minyak Kita menggunakan Alat Ukur/Liter pada Kios-kios atau toko-toko yang berada di wilayah Hukum Polres malaka dan hasilnya tidak ditemukannya ukuran yang tidak sesuai dengan Volume yang tertera pada kemasannya.
Disrtributor Minyak Kita yang ada di Wilayah Hukum Polres Malaka adalah Jenis D3 (Pengecer). Dan distributor (D3) yang ada di Wilayah Hukum Polres Malaka menerima atau membeli Produk Minyak Kita dari D2.
Yang beralamat di Kota Kupang yakni CV. Sumber Cipta Kupang, dan UD. Maranu Kupang.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










