Malaka,Gardatimor.Id- Kasus Pelecehan Seksual Anak di bawah Umur, Tersangka Yohanes Germanus Seran Alias YGS, Telah Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Belu.
Kasus yang bergulir di Polres Malaka sejak tahun 2024, kini sudah pada tahap II atau Kejaksaan ambil alih. Setelah Polres Malaka, lakukan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka YGS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Untuk ditindaklanjuti.
Hal ini dibenarkan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L Duran ketika dikonfirmasi melalui Whatsap Selasa, 24 Juni 2025, Iya benar kami sudah selesai lakukan tahap II terhadap tersangka Yohanes Germanus Seran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










