GMNI Minta Polres Malaka, Tuntaskan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Oleh YGS

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 378 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMNI Bertemu Kapolres Malaka, Dan Meminta Untuk Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur. (Foto-Istimewa)

GMNI Bertemu Kapolres Malaka, Dan Meminta Untuk Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur. (Foto-Istimewa)

Malaka,Gardatimor.Id – Dugaan Tindakan Kekerasan Seksual Oleh YGS Terhadap Anak Usia 13 Tahun di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Menjadi Perhatian Publik.

Ketua DPK GMNI Malaka Agustinus Angki Seran mengatakan, terduga pelaku YGS sementara dalam pengawasan atau Orang Dalam Pantauan (ODP) Polres Malaka.

Kami sudah jumpa Bapak Kapolres, YGS saat ini dalam pantauan Polres Malaka”. GMNI mendukung penuh langkah Polres Malaka untuk ungkap kasus YGS tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu 1 minggu kedepan korban akan diperiksa oleh ahli pisikologi di kupang. Sehingga kita kawal ketat kasus ini.

Bersamaan Patrisius Teheobaldus Meo Wakil Ketua DPC Bidang Politik GMNI Belu, Ketika Adakan Audiens bersama Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H., S.I.K, di Polres Malaka, Kamis 5 Desember 2024, Menjelaskan GMNI merasa sangat prihatin dengan kasus YGS.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Yohanes Germanus, Jalani Penahanan Titipan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru