“Bahkan nama saya juga terdata dalam Database itu yang diprioritaskan apalagi penyandang Disabilitas. Dan aktif sampai sekarang.
Oleh karena itu, kehadiran kami untuk menuntut keadilan, sesuai sila kelima Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” apalagi seorang Disabilitas dan ada Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Tapi kenapa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak Akomodir ?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seleksi tahap II Lolos administrasi dan ikuti ujian, tapi tidak lolos, sayangnya tidak Diakomodir Oleh Pemda Malaka. Selama nama terdata di Database, itu keputusan itu ada pada Daerah.
Saya Sakit” Karena sudah begini lama mengabdi tapi didiskriminasi karena lahir dengan Disabilitas. Dan ini Diskriminasi berlapis – lapis
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










