Malaka,Gardatimor.Id – Kekerasan Sexsual Yang Menimpa Anak Berumur 13 Tahun di Kecamatan Wewiku Dengan Pelaku Merupakan Ayah Angkat, Patut Menjadi Perhatian Serius dan Segera Diproses Hukum.
Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH, M.Hum melalui Whatshap diminta tanggapan Rabu, 11 Desember dengan tegas menyampaikan Kami mengecam perbuatan pelaku.
Mestinya YGS sebagai ayah angkat, wajib melindungi korban sebagai anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan sexual. Jika saat ini Polres Malaka sedang menunggu proses pemeriksaan secara psikologis, boleh saja namun tidak wajib dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kami sebenarnya alat bukti secara hukum, sudah terpenuhi. Dalam hal ini keterangan korban, Visum et ripertum dan keterangan ibu yang melihat kejadian.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengaturm sbb: Pasal 25, ayat (1): Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










