Menurut keterangan korban, kelompok tersebut tidak hanya melontarkan makian dan ancaman, tetapi juga mencabut tiang pagar yang telah terpasang dan melemparkannya ke arah keluarga. Bahkan, salah satu anggota keluarga, Selfiana Ilonci Falo (17), nyaris menjadi korban penikaman menggunakan tiang pagar yang telah mereka bangun sendiri.
“Kami pagar siang-siang, tidak ada yang datang. Tapi saat gelap, tiba-tiba mereka muncul, langsung cabut pagar, maki-maki, tarik tangan adik saya, bahkan coba tikam pakai kayu,” ungkap Waldus Falo kepada media
Merasa nyawa terancam, Selfiana segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biboki Anleu. Laporan resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/25/VII/SEK BIBOKI ANLEU, tertanggal 20 Juli 2025 pukul 22.02 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pengancaman, kekerasan verbal dan fisik, serta perusakan properti. Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










