Waldus menegaskan tanah tersebut telah digarap oleh orang tuanya sejak tahun 1998 tanpa gangguan atau klaim dari pihak manapun. “Kalau ada yang merasa punya hak, mari buka data dan buktikan di depan hukum. Ini negara hukum, bukan negara urat leher.
Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Menurutnya, konflik lahan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan, apalagi saat satu pihak datang membawa ancaman dan emosi.
“Saya bukan siapa-siapa, tapi saya percaya hukum masih hidup. Kami tak akan mundur. Ini soal hak hidup, harga diri, dan keamanan kami sebagai warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










