Malaka,Gardatimor.Id – Kuasa Hukum Dari Hilaria Hoar Seran Alias Lalak Sebagai Termohon PK Semula, Menang Perkara Peninjauan Kembali, dalam Gugatan Sengketa Tanah Warisan Terletak Di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dan Wihelmina Luruk Alias Bui Luruk sebagai termohon PK semula Para Penggugat lawan Maria Goreti Balok Alias Lakateu sebagai Pemohon PK semula Tergugat I dalam perkara Nomor : 660 PK/Pdt/2023 dimenangkan oleh Hilaria Hoar Seran Dkk, sedangkan Maria Goreti Balok Alias Lakateu berada dipihak yang kalah dalam perkara a quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










