Hingga kini, tidak ada tindakan korektif maupun evaluasi sistematis yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata TTU. Peristiwa tersebut seolah tenggelam bersama korban, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas nyawa yang melayang.
Gusti juga menambahkan, Ironisnya, belum selesai publik mencerna kelalaian itu, muncul praktik yang jauh lebih terang, pemungutan retribusi di lokasi wisata Tanjung Bastian menggunakan karcis resmi dari destinasi wisata lain, yakni Oeluan.
Sejumlah wisatawan yang mengunjungi Tanjung Bastian pada 29 Mei 2025 mengaku diminta membayar biaya masuk hingga lima ratus ribu rupiah untuk rombongan, namun tiket yang mereka terima adalah karcis bertuliskan “Wisata Oeluan” dengan nominal hanya lima ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini langsung memunculkan gelombang kecurigaan dari masyarakat. Karcis wisata memiliki fungsi ganda, sebagai bukti resmi pembayaran dan sebagai instrumen akuntabilitas pendapatan Daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










