Ketika karcis dari satu lokasi digunakan di lokasi lain, maka tidak hanya transparansi yang hilang, tetapi juga muncul dugaan kuat adanya penggelapan retribusi. Penggunaan karcis yang salah tempat tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari atasan langsung yang bertanggung jawab, yakni Kepala Dinas Pariwisata.
Pengunjung juga mengeluhkan buruknya pelayanan dan fasilitas yang jauh dari layak. Fasilitas dasar seperti kamar mandi, air bersih, dan informasi pelayanan tidak tersedia, meskipun pungutan dilakukan dengan nilai yang signifikan.
Publik pun bertanya kemana mengalir uang dari karcis-karcis yang dibagikan asal-asalan itu?. Dugaan penipuan retribusi ini telah melampaui batas kesalahan teknis. Ini adalah persoalan tata kelola, integritas, dan moral pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks hukum, praktik ini bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat, dan membuka ruang penyelidikan dugaan korupsi, jika terbukti uang yang dipungut tidak disetor secara sah ke kas Daerah.
Haukilo, yang turut memantau langsung peristiwa ini, menyatakan Kepala Dinas Pariwisata TTU sudah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










