Gubernur NTT Resmikan NTT Mart, Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Malaka Terutama Pelaku UMKM 

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 223 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Gubernur NTT Melki Laka Lena Resmikan NTT Mart di Kabupaten Malaka. (Foto-Ist)

Malaka, Gardatimor.Id – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena Resmi NTT Mart Untuk Membuka Akses Pasar Yang Lebih Luas Bagi Produk Lokal di Kabupaten Malaka. Terutama Pada Pelaku UMKM.

Masyarakat menyambut Dengan Baik karena kehadiran NTT Mart adalah Langkah Strategis Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, Lebih Penting Memudahkan masyarakat terutama pada pelaku UMKM.

Melki Laka Lena Gubernur NTT, usai meresmikan NTT Mart, Jumat 24 Januari 2026 Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, menyampaikan Kehadiran NTT Mart ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat kedaulatan ekonomi daerah sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NTT Mart kami siapkan sebagai pasar bagi produk rakyat hasil dari ladang, laut, dan karya tangan pelaku UMKM. Agar dijual dengan harga yang pantas dan memberi keuntungan yang adil bagi para produsen. Selama ini, nilai tambah produksi sering belum sepenuhnya dinikmati petani, nelayan, dan UMKM.

“Oleh Karena itu, Melalui NTT Mart, kita ingin memperbaiki struktur ekonomi itu. Kabupaten Malaka memiliki posisi strategis, baik secara historis maupun ekonomi.

Baca Juga :  Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Usaha Peternakan Ayam Petelur Milik BumDes Taaba, Sudah Produksi dan Mulai Distribusi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Berhasil Perjuangkan 20 Beasiswa KIP Kuliah
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pusat Kota Betun, Pemda Malaka Tak Kunjung Diperbaiki
Maria Fatima Kain, Resmi Pimpin KADIN Malaka, Ketua DPRD Malaka Sampaikan Proficiat
Satgas Polri Bersama Satgas Pangan Nasional Temukan Harga Beras Premium Tidak Sesuai HET
Kurangi Beban Orangtua Mahasiswa Fisipol, Gunakan Sepeda Motor Untuk Jual Ikan 
Konsumen Diler Motor NSS Malaka Kecewa, Plat Motor Tak Kunjung Keluar Setelah Satu Tahun Lebih
Wisata TTU Bermasalah, Dugaan Penipuan Retribusi, Gusti Haukilo Ini Bukan Lalai, Tapi Bobrok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru