Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Kamanasa, Adv. Conterius Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Upaya Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 832 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, atau yang lebih dikenal dengan inisial MCS, kepada media,Eksekusi rill hari itu merupakan implementasi konkret dari prinsip litis finiri operted artinya setiap perkara harus ada akhirnya.

Putusan ini sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi mekanisme upaya hukum yang bisa ditempuh. Eksekusi harus dilakukan karena hukum menuntut kepastian, dalam perkara perdata, ketika sebuah putusan telah mencapai tahap inkracht.

Maka segala bentuk keberatan, perlawanan, atau klaim atas objek sengketa dianggap tidak relevan secara hukum. Para termohon wajib menerima dan menghormati putusan pengadilan. Termohon juga sudah menyadari posisi hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada perlawanan. Dan sudah merelakan lahan tersebut diserahkan kepada pemohon sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi, aparat pengadilan dibantu aparat keamanan menerapkan standar prosedur yang ketat untuk mencegah potensi gesekan.

Bangunan yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar, sementara tanaman dan benda bergerak lainnya dicatat, dikumpulkan, dan ditempatkan pada area penitipan resmi. Sebagai bentuk itikad kemanusiaan, dengan memastikan seluruh barang milik termohon yang masih bernilai ekonomis diamankan.

Baca Juga :  Pekerjaan Tanggul Salahi Aturan, PPK: Rujukan SK Mantan Bupati dan Abaikan Perlem Penanganan Keadaan Darurat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru