Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, atau yang lebih dikenal dengan inisial MCS, kepada media,Eksekusi rill hari itu merupakan implementasi konkret dari prinsip litis finiri operted artinya setiap perkara harus ada akhirnya.
Putusan ini sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi mekanisme upaya hukum yang bisa ditempuh. Eksekusi harus dilakukan karena hukum menuntut kepastian, dalam perkara perdata, ketika sebuah putusan telah mencapai tahap inkracht.
Maka segala bentuk keberatan, perlawanan, atau klaim atas objek sengketa dianggap tidak relevan secara hukum. Para termohon wajib menerima dan menghormati putusan pengadilan. Termohon juga sudah menyadari posisi hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada perlawanan. Dan sudah merelakan lahan tersebut diserahkan kepada pemohon sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi, aparat pengadilan dibantu aparat keamanan menerapkan standar prosedur yang ketat untuk mencegah potensi gesekan.
Bangunan yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar, sementara tanaman dan benda bergerak lainnya dicatat, dikumpulkan, dan ditempatkan pada area penitipan resmi. Sebagai bentuk itikad kemanusiaan, dengan memastikan seluruh barang milik termohon yang masih bernilai ekonomis diamankan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










