Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Kamanasa, Adv. Conterius Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Upaya Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 789 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, atau yang lebih dikenal dengan inisial MCS, kepada media,Eksekusi rill hari itu merupakan implementasi konkret dari prinsip litis finiri operted artinya setiap perkara harus ada akhirnya.

Putusan ini sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi mekanisme upaya hukum yang bisa ditempuh. Eksekusi harus dilakukan karena hukum menuntut kepastian, dalam perkara perdata, ketika sebuah putusan telah mencapai tahap inkracht.

Maka segala bentuk keberatan, perlawanan, atau klaim atas objek sengketa dianggap tidak relevan secara hukum. Para termohon wajib menerima dan menghormati putusan pengadilan. Termohon juga sudah menyadari posisi hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada perlawanan. Dan sudah merelakan lahan tersebut diserahkan kepada pemohon sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi, aparat pengadilan dibantu aparat keamanan menerapkan standar prosedur yang ketat untuk mencegah potensi gesekan.

Bangunan yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar, sementara tanaman dan benda bergerak lainnya dicatat, dikumpulkan, dan ditempatkan pada area penitipan resmi. Sebagai bentuk itikad kemanusiaan, dengan memastikan seluruh barang milik termohon yang masih bernilai ekonomis diamankan.

Baca Juga :  GARDA Dukung Polres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua GEMMA

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru