Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Kamanasa, Adv. Conterius Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Upaya Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 788 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

“Kami tidak ingin merugikan pihak termohon secara tidak manusiawi. Semua barang akan dititipkan di tempat aman hingga mereka mengambilnya.

Eksekusi ini menyasar objek perkara, bukan merampas hak-hak pribadi di luar putusan. Kasus ini menjadi salah satu contoh signifikan pelaksanaan eksekusi rill perdata di Kabupaten Malaka yang berjalan tanpa konflik fisik berarti.

Dari perspektif hukum, eksekusi rill merupakan instrumen fundamental untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam eksekusi. Keberhasilan eksekusi ini juga tak lepas dari konsistensi pengadilan dalam mempertahankan amar putusan di berbagai tingkatan, mulai tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menunjukkan argumentasi hukum pemohon dinilai kuat dan memenuhi unsur-unsur pembuktian. Selain itu, tidak adanya perlawanan atau upaya menghalangi eksekusi juga menunjukkan bahwa termohon telah menerima bahwa jalur hukum telah tuntas.

MCS akrab disapa menekankan inti dari seluruh proses panjang ini adalah kepastian hukum, pijakan utama dalam penyelesaian sengketa agraria maupun sengketa perdata lainnya.

Baca Juga :  Terbongkar!! Pengguna Akun Palsu Facebook, Oktovianus Timu Ternyata Ada Aktor-nya

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru