Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Kamanasa, Adv. Conterius Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Upaya Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 828 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah Sengketa di Dusun Labarai dan Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Eksekusi ril dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025. Atas Perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB telah mencapai status inkracht van gewijsde- putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak lagi membuka ruang untuk upaya hukum.

Eksekusi Rill dengan seluruh objek sengketa, termasuk bangunan fisik dan tanaman yang berdiri di atas lahan perkara, dibersihkan sesuai amar putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan serangkaian putusan berjenjang yang telah menguatkan posisi hukum pemohon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PN Atambua Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 95/PDT/2023/PT. KPG, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2349 K/Pdt/2024, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 497 PK/Pdt/2025.

Seluruh rangkaian putusan tersebut menutup secara total jalan hukum bagi termohon eksekusi: Kornelis Ulu, Oliva Kolo, dan Osmundus C. Nai Klaran. Dengan kata lain, secara yuridis, pelaksanaan eksekusi tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah pengadilan.

Baca Juga :  Pencurian Kabel di Kantor Bupati Baru, Polres Malaka Diminta Harus Tindak Penadah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru