Malaka,Gardatimor.Id– Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah Sengketa di Dusun Labarai dan Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Eksekusi ril dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025. Atas Perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB telah mencapai status inkracht van gewijsde- putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak lagi membuka ruang untuk upaya hukum.
Eksekusi Rill dengan seluruh objek sengketa, termasuk bangunan fisik dan tanaman yang berdiri di atas lahan perkara, dibersihkan sesuai amar putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan serangkaian putusan berjenjang yang telah menguatkan posisi hukum pemohon:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan PN Atambua Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 95/PDT/2023/PT. KPG, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2349 K/Pdt/2024, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 497 PK/Pdt/2025.
Seluruh rangkaian putusan tersebut menutup secara total jalan hukum bagi termohon eksekusi: Kornelis Ulu, Oliva Kolo, dan Osmundus C. Nai Klaran. Dengan kata lain, secara yuridis, pelaksanaan eksekusi tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah pengadilan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










