Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Kamanasa, Adv. Conterius Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Upaya Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 786 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Dusun Labarai, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tegah. (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Proses Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah Sengketa di Dusun Labarai dan Kampung Baru, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Eksekusi ril dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025. Atas Perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB telah mencapai status inkracht van gewijsde- putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak lagi membuka ruang untuk upaya hukum.

Eksekusi Rill dengan seluruh objek sengketa, termasuk bangunan fisik dan tanaman yang berdiri di atas lahan perkara, dibersihkan sesuai amar putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan serangkaian putusan berjenjang yang telah menguatkan posisi hukum pemohon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PN Atambua Nomor 50/Pdt.G/2022/PN.ATB, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 95/PDT/2023/PT. KPG, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2349 K/Pdt/2024, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 497 PK/Pdt/2025.

Seluruh rangkaian putusan tersebut menutup secara total jalan hukum bagi termohon eksekusi: Kornelis Ulu, Oliva Kolo, dan Osmundus C. Nai Klaran. Dengan kata lain, secara yuridis, pelaksanaan eksekusi tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah pengadilan.

Baca Juga :  Trauma, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, Korban CJSK Tidak Mau Ke Sekolah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru