Kupang, GardaTimor.ID – Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH/SBS pernah menjabat Kepala Cabang Khusus Bank NTT Kupang. Beatrix di sidangkan (Saksi) atas kasus kredit macet Bank NTTsenilai 3 Milyar.
Keterlibatan Beatrix dalam kasus kredit macet Bank NTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).
Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.
Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.
Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.
Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isteri mantan Bupati SBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













