Heboh! Isteri Mantan Bupati Stef Bria Seran Jadi Saksi Atas Kasus Bank NTT Rp 5 Milyar

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 08:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 524 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran.

Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran.

Kupang, GardaTimor.ID – Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH/SBS pernah menjabat Kepala Cabang Khusus Bank NTT Kupang. Beatrix di sidangkan (Saksi) atas kasus kredit macet Bank NTTsenilai 3 Milyar.

Keterlibatan Beatrix dalam kasus kredit macet Bank NTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).

Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.

Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.

Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.

Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isteri mantan Bupati SBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.

Baca Juga :  BBKSDA NTT Harus Tindak Tegas Kontraktor PT. BTM, Pekerjaan Pelebaran Jalan Tanpa Izin Penebangan Pohon

Sumber Berita : GardaMalaka.Com

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru