Heboh! Isteri Mantan Bupati Stef Bria Seran Jadi Saksi Atas Kasus Bank NTT Rp 5 Milyar

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 08:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 395 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran.

Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran.

Kupang, GardaTimor.ID – Beatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH/SBS pernah menjabat Kepala Cabang Khusus Bank NTT Kupang. Beatrix di sidangkan (Saksi) atas kasus kredit macet Bank NTTsenilai 3 Milyar.

Keterlibatan Beatrix dalam kasus kredit macet Bank NTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).

Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.

Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.

Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.

Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isteri mantan Bupati SBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.

Baca Juga :  Batalkan P3K Yang Dinyatakn Lulus, Advokat Agustinus Tulasi; Sebut Bupati TTU Keliru dan Cacat Hukum

Sumber Berita : GardaMalaka.Com

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru