Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu 18 Mei 2024, Menjelaskan mengajukan Permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2024 sebagaimana akta permohonan kasasi Penasehat Hukum No. 45/Akta Pid. B/2023/PNHukum.
Pengajuan kasasi tersebut didasarkan pada alasan bahwa putusan judex factie Pengadilan Tinggi Kupang tidak mencerminkan rasa keadilan dan Majelis Hakim banding dalam putusanya tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) yang sangat merugikan Pemohon Kasasi IGIT.
Ketua Peradi Atambua Inipun Menambahkan meski demikian IGIT dinyatakan bebas dari tahanan demi hukum karena mengingat tidak ada lagi alasan /dasar hukum yang melindungi penahana-nya lebih lanjut oleh karenanya, IGIT bebas demi hukum sebagaimana Berita Acara Nomor :W.22.PAS.PAS.13-PK.05.12.525 tanggal 7 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










