Malaka,Gardatimor.Id– Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Yang Dilakukan Oleh Yohanes Germanus Seran, YGS (45), Terhadap CJSK (13), Kuasa Hukum YGS Ajukan Pra Peradilan Polres Malaka, Sidang Sedang Berjalan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IIB.
Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan Pelaku YGS, sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Malaka Pada tanggal 4 Februari 2025 dengan Nomor; SP2HP/ 13/II/2025/Reskrim. Kemudian Pelaku YGS pada tanggal 7 Maret 2025, dilakukan penahanan yang dititipkan di salah satu ruangan di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dan dijaga Anggota Polres Malaka.
Dilakukan, penahanan titipan (red, pembantaran), Penahanan titipan dilakukan, karena tersangka sementara menderita penyakit berbahaya sebagai hasil pemeriksaan kesehatan pihak medis rumah sakit setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, melalui Kasat Rekrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH, Ketika dikonfirmasi melalui Whatsap Selasa, 15 April 2025, menyampaikan sidang pertama Prapid yang dilayangakan oleh tim kuasa hukum YGS hari rabu tanggal 9 April 2025, sidang di Pengadilan Atambua.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










